Rabu, 06 September 2017

Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945


NAMA        :  Ratu Uli Silvania.S 
NIM             : 1710413017
JURUSAN    : Ilmu Politik

Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.

2.      Rumusan Masalah

                  Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
            Pada rumusan masalah ini akan dibahas pokok masalah tentang pengertian dan fungsi pancasila,dan bagaimana Hubungan  pancasila dengan UUD 1945. Oleh karena itu penulis akan membahas permasalahan tersebut dalam makalah ini.

3.      Kerangka Teori
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.[1]
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).[2]


 
BAB II
PEMBAHASAN

A.            PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang melandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945.
Beberapa Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut, sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
2.      Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.      Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).[3]

B.       PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan organis dengan pasal-pasalnya. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum indonesia. Maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
A.       Batang Tubuh UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung dasar-dasar negara Pancasila antara lain :
1) Pasal 1 (1) berbunyi : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik Indonesia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dst dan Pasal 2 (2) yang berbunyi : MPR terdiri atas dst. Ketentuan dalam pasal 1 (2) dan 2 (2) ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) : Kekuasaan Kehakiman menurut UU ; Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dst. ; Pasal 24 (1) dan 27 (1) Menunjukan adanya perikeadilan (Adil) ; Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst. Pasal – pasal ini sesuai dengan sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) : Negara berdasar atas ketuhanan YME. Pasal ini sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan YME.
5) Pasal 33 dan Pasal 34 sesuai dengan sila ke 5 yakni Kesejahteraan sosial.
           B. Prinsip yang Terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)      Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar Negara yaitu Pancasila.
b)       Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c)      Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d)     Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002[4]

B.            HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD 1945

Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia memiliki spesifikasi.Alenia pertama menegaskan “bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil “mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia”Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya kehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Terakhir alenia keempat menggambarkan visi bangsa”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indoneisa dan seluruh tumpaah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Jelas  bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.



BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah dijawab pada bab sebelumnya, yakni
bab pembahasan. Maka saya menyimpulkan:
Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa merupakan sumber dan landasan  Hukum.
Dengan demikian Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangasa, pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagi pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara republik indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.




 


Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila diakses pada 5 september 2017