NAMA :
Ratu Uli Silvania.S
NIM : 1710413017
JURUSAN : Ilmu Politik
Hubungan Pancasila Dengan Pembukaan
UUD 1945
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak
zaman nenek moyang sampai dewasa ini.Berdasarkan hal tersebut terdapatlah
perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain.
Dengan nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat
dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dalam kegiatan
kehidupanya bermasyarakat.Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang
diyakini kebenaranya. karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka
pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.Itulah kebulatan tekad
rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu
hukum yang berisi norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus
dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud
adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
2. Rumusan Masalah
Pancasila sebagai dasar negara
dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia yang berasal dari
pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan perjanjian luhur
serta tujuan yang hendak diwujudkan. Pancasila sebagai dasar negara
adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.Dengan demikian
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia,telah di jelmakan
dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok pikiran.
Pada
rumusan masalah ini akan dibahas pokok masalah tentang pengertian dan fungsi
pancasila,dan bagaimana Hubungan
pancasila dengan UUD 1945. Oleh karena itu penulis akan membahas
permasalahan tersebut dalam makalah ini.
3. Kerangka Teori
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: Panca berarti lima dan Sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.[1]
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).[2]
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 yang melandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah di murnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945,yang
pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945.
Beberapa Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut, sebagai
berikut:
1. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum
Indonesia,telah di jelmakan dalam pembukaan UUD 45 ke dalam empat pokok
pikiran.
2. Meliputi
suasana kebatinan dari UUD 1945.
3. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).[3]
B. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi. Alinea
pertama, kedua, dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki
hubungan organis dengan pasal-pasalnya. Pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas
kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum indonesia. Maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan undang-undang dasar 1945 ditetapkan oleh
PPKI tgl 18 agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya
terdapat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan
negara yang berdasarkan pancasila terdapat dalam pembukaan alinea IV. Pokok-pokok pikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945.
A. Batang Tubuh UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung
dasar-dasar negara Pancasila antara lain :
1) Pasal 1 (1)
berbunyi : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik
Indonesia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu
Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2)
berbunyi : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dst dan Pasal 2 (2) yang berbunyi : MPR terdiri atas dst.
Ketentuan dalam pasal 1 (2) dan 2 (2) ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) :
Kekuasaan Kehakiman menurut UU ; Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dst. ; Pasal 24 (1) dan 27 (1) Menunjukan adanya perikeadilan
(Adil) ; Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst. Pasal – pasal ini sesuai dengan sila ke 2 yaitu
kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) :
Negara berdasar atas ketuhanan YME. Pasal ini sesuai dengan sila pertama yaitu Ketuhanan YME.
5) Pasal 33 dan Pasal
34 sesuai dengan sila ke 5 yakni Kesejahteraan sosial.
B.
Prinsip
yang Terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
a)
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat
alinea dan pada alinea keempat terdapat dasar Negara yaitu Pancasila.
b)
Batang Tubuh UUD 1945, terdiri dari
16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c)
Penjelasan Resmi UUD 1945 yang terdiri dari
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
d) Amandemen UUD 1945
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke I ST MPR Tahun 1999
- Amandemen ke II ST MPR Tahun 2000
- Amandemen ke III ST MPR Tahun 2001
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002[4]
- Amandemen ke IV ST MPR Tahun 2002[4]
B.
HUBUNGAN PANCASILA DAN
PEMBUKAAN UUD 1945
Pancasila terangkum dalam empat
pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia memiliki spesifikasi.Alenia pertama menegaskan “bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil “mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia”Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya kehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alenia memiliki spesifikasi.Alenia pertama menegaskan “bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil “mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alenia ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia”Atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya kehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Terakhir alenia keempat
menggambarkan visi bangsa”kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indoneisa dan
seluruh tumpaah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai
ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD
1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah
dijawab pada bab sebelumnya, yakni
bab pembahasan. Maka saya menyimpulkan:
Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa merupakan sumber dan landasan Hukum.
Dengan demikian Pancasila sebagai dasar
negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang
berasal dari pandangan hidup bangasa,
pancasila dapat disimpulakan mempunyai hakekat, sifat, kedudukan dan fungsi
sebagi pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai
dasar kelangsungan hidup negara republik indonesia yang di proklamasikan pada
tanggal 17 agustus 1945.
Daftar Pustaka
http://diaryforberti.blogspot.co.id/2014/12/makalah-memahami-hubungan-antara.html
diakses pada 3 september 2017
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
diakses pada 5 september 2017
http://cantrawayang.blogspot.co.id/2014/08/makalah-hubungan-pancasila-dengan-uud.html
diakses pada 5 september 2017
http://adidocsite.blogspot.co.id/2015/02/makalah-hubungan-pancasila-dengan-uud.html
diakses pada 6 september 2017
[2] http://cantrawayang.blogspot.co.id/2014/08/makalah-hubungan-pancasila-dengan-uud.html
diakses pada 5 september 2017 pukul 12.30 wib
http://diaryforberti.blogspot.co.id/2014/12/makalah-memahami-hubungan-antara.html diakses pada 3 september 2017 pukul 20.15 wib
[4]
http://diaryforberti.blogspot.co.id/2014/12/makalah-memahami-hubungan-antara.html
4 september 2017 diakses pada pukul
20.49 WIB